Tarif Listrik Stabil 20 sampai 24 Agustus 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:31:51 WIB
Tarif Listrik Stabil 20 sampai 24 Agustus 2025

JAKARTA - Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan inflasi domestik, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mempertahankan tarif listrik tetap untuk semua golongan pelanggan PLN pada periode 20–24 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor industri.

Berikut penjelasan lengkap mengenai tarif listrik terkini, dasar kebijakan, serta dampaknya bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik di Tengah Naiknya Parameter Ekonomi

Meskipun sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami kenaikan pada Februari hingga April 2025, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.

Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan sekali.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resminya pada akhir Juni 2025 mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya.

Rincian Tarif Listrik PLN per 20–24 Agustus 2025

Tarif listrik berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan golongan daya listrik.

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh

Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Tanpa Perubahan

Pelanggan dengan golongan subsidi tetap membayar tarif seperti sebelumnya. Subsidi listrik ini berlaku bagi 24 kategori pelanggan, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, serta sektor sosial dan industri kecil.

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berkomitmen untuk melindungi kelompok rentan dari tekanan ekonomi melalui pengendalian harga listrik.

Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Stabilnya tarif listrik membawa sejumlah manfaat langsung bagi berbagai kalangan, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan regional.

Masyarakat Rumah Tangga

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik yang tidak berubah berarti pengeluaran bulanan bisa lebih terencana dan tidak terpengaruh lonjakan biaya. Ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur keuangan rumah tangga secara lebih bijak.

Dunia Usaha dan Industri

Industri kecil, menengah, maupun besar sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil dan terjangkau. Dengan tetapnya tarif, biaya produksi dapat ditekan sehingga harga barang dan jasa tetap kompetitif. Hal ini berdampak positif pada pertumbuhan sektor industri secara keseluruhan.

Program Tambah Daya dengan Diskon 50 Persen

Sebagai bagian dari program khusus menyambut HUT ke-80 RI, PLN memberikan diskon tambah daya hingga 50 persen, berlaku hingga 23 Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi pelanggan yang ingin meningkatkan kapasitas daya listrik di rumah atau tempat usaha.

Informasi lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN. Diskon berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Perbedaan Sistem Prabayar dan Pascabayar

Meskipun tarif listrik per kWh sama, pelanggan PLN dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan sistem pembayarannya:

Prabayar: Pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu, lalu menggunakannya sesuai saldo kWh yang dimiliki.

Pascabayar: Pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu, lalu membayar tagihan berdasarkan total pemakaian bulanan.

Kedua sistem memiliki kelebihan masing-masing dan pelanggan dapat memilih sesuai kebutuhan serta kenyamanan.

Tips Penggunaan Listrik Hemat dan Efisien

Meski tarif listrik stabil, penggunaan yang efisien tetap penting untuk menekan pengeluaran. Berikut beberapa tips hemat energi:

Gunakan peralatan elektronik berlabel hemat energi.

Matikan peralatan saat tidak digunakan.

Gunakan AC pada suhu ideal 24–26 derajat Celcius.

Lakukan pengecekan instalasi listrik secara berkala untuk mencegah kebocoran arus.

Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi tagihan listrik dan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon.

Terkini