5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Pemutihan 2025

Jumat, 07 November 2025 | 10:26:59 WIB
5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Pemutihan 2025

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. 

Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang kepesertaan dan meringankan beban masyarakat yang menunggak.

Menurut Muhaimin, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus sebagian besar tunggakan peserta yang selama ini menghambat akses terhadap layanan kesehatan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap jutaan warga yang selama ini kesulitan membayar iuran akibat tekanan ekonomi. Meski begitu, program ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh peserta yang menunggak, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Tujuan dan Mekanisme Pemutihan BPJS Kesehatan

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar seluruh peserta BPJS kembali aktif dan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa hambatan administratif. Selain untuk membantu masyarakat, pemutihan juga bertujuan menertibkan data kepesertaan agar sistem BPJS lebih efisien dan akurat.

“Tujuan akhirnya agar seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan,” jelas Muhaimin.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemerintah masih mematangkan aturan pelaksanaannya.

“Saat ini pemerintah masih dalam proses merumuskan dan menyusun regulasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dengan demikian, peserta diimbau untuk menunggu petunjuk teknis resmi sebelum melakukan registrasi ulang.

Lima Kategori Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Dalam rencana kebijakan tersebut, terdapat lima kategori peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu:

Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Mereka yang kini terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah akan otomatis masuk dalam prioritas pemutihan.

Peserta dari kalangan tidak mampu.
Termasuk masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit yang diverifikasi oleh pihak berwenang.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Umumnya merupakan pekerja mandiri atau informal yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Meliputi individu yang tidak memiliki penghasilan tetap dan telah terdaftar di sistem BPJS.

Peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini digunakan pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.

Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun). Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya iuran pada dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.

Total Tunggakan Capai Rp 10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan peserta kini telah melampaui Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya.

Tunggakan tersebut berasal dari sekitar 23 juta peserta yang masih menunda pembayaran iuran. Meski nilainya besar, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS.

“Kebijakan ini bersifat administratif, dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga tidak memengaruhi arus kas lembaga. Asal pelaksanaannya tepat sasaran, tidak akan menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.

Dengan pemutihan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki struktur keuangan peserta, meningkatkan kepesertaan aktif, dan mendorong pemerataan akses terhadap layanan kesehatan nasional.

Penertiban Data dan Akses Layanan Lebih Merata

Selain menghapus tunggakan, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperbarui data peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menggunakan hasil registrasi ulang untuk memastikan tidak ada duplikasi data dan agar program subsidi tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan memperkuat misi jaminan sosial nasional, di mana seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa kendala administrasi.

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 menjadi terobosan penting pemerintah untuk menertibkan data kepesertaan, memperluas jangkauan layanan, dan membantu masyarakat menengah bawah agar kembali aktif sebagai peserta. 

Meski penghapusan iuran mencapai triliunan rupiah, kebijakan ini dinilai tidak membebani keuangan BPJS karena bersifat administratif dan berpotensi memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.

Terkini

Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia Dinilai Tepat

Jumat, 07 November 2025 | 14:14:43 WIB

Harga Minyak Naik, Kekhawatiran Kelebihan Pasokan Mereda

Jumat, 07 November 2025 | 14:14:39 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 November

Jumat, 07 November 2025 | 14:14:33 WIB

Cadangan Gas Bumi Baru Dorong Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 07 November 2025 | 14:14:30 WIB

Hitung kWh Token Listrik Rp 200.000 Rumah Tangga

Jumat, 07 November 2025 | 14:14:23 WIB