Pemerintah Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM Demi Ringankan Beban Transportasi

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:01:40 WIB
Pemerintah Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM Demi Ringankan Beban Transportasi

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah baru untuk mendukung perlindungan sosial pekerja transportasi. 

Diskon 50 persen diberikan bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diharapkan membantu meringankan beban finansial sekaligus menjaga perlindungan bagi pekerja yang bekerja mandiri.

Sasaran Diskon bagi Pekerja Transportasi Mandiri

Diskon ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Pekerja ini mencakup pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan umum, hingga kurir paket dan logistik. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pekerja lapangan tetap terlindungi tanpa membebani biaya iuran penuh.

Para pekerja yang sudah aktif maupun baru mendaftar tetap berhak memperoleh manfaat diskon. Diskon berlaku bagi pekerja berbasis platform maupun non-platform yang bekerja di sektor transportasi. Namun, peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD tidak termasuk dalam program ini.

Besar Diskon dan Perhitungan Iuran

Diskon iuran 50 persen diberikan pada nominal bulanan JKK dan JKM. Contohnya, jika iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja, maka dengan diskon hanya dibayar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, pekerja bisa tetap terlindungi secara finansial sambil mengurangi beban biaya rutin mereka.

Diskon ini termasuk paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang difokuskan untuk sektor transportasi. Manfaatnya tidak hanya sebagai bantuan biaya, tetapi juga menjaga kelangsungan kepesertaan dalam program JKK–JKM. Upaya ini penting karena pekerja transportasi rentan terhadap risiko kecelakaan dan kematian saat bekerja di lapangan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Program ini mencakup biaya perawatan, santunan, dan tunjangan bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaan. Perlindungan ini membantu pekerja BPU tetap aman secara finansial saat menghadapi risiko pekerjaan.

Sementara itu, JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberi jaring pengaman bagi keluarga pekerja yang meninggal akibat sebab alami atau kecelakaan lain di luar pekerjaan. Kedua program ini saling melengkapi untuk memberikan proteksi menyeluruh bagi pekerja transportasi.

Periode Berlaku dan Harapan Pemerintah

Diskon iuran JKK dan JKM berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepesertaan dan perlindungan sosial pekerja transportasi. Dengan adanya program ini, pekerja mandiri dapat bekerja lebih tenang karena jaminan sosial tetap terjaga.

Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif. Pemberian diskon mempermudah akses pekerja mandiri terhadap manfaat JKK–JKM tanpa harus terbebani biaya penuh. 

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja sektor transportasi dan menjaga keberlanjutan program jaminan sosial nasional.

Program ini diharapkan membantu pekerja menghadapi risiko pekerjaan di lapangan sekaligus memberi rasa aman finansial. 

Diskon juga memberikan motivasi bagi pekerja baru untuk bergabung dalam program JKK–JKM. Perlindungan sosial yang merata diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas sektor transportasi.

Dengan kebijakan ini, pekerja BPU transportasi dapat fokus menjalankan aktivitas sehari-hari. Mereka tetap mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan dan kematian tanpa khawatir biaya iuran memberatkan. 

Langkah pemerintah ini menegaskan pentingnya kepedulian terhadap pekerja mandiri yang menjadi tulang punggung sektor transportasi nasional.

Terkini