JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat persiapan implementasi Wajib Halal 2026 bagi berbagai jenis produk di Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan karena dampaknya langsung terhadap pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas kesiapan program ini bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Koordinasi lintas lembaga tersebut bertujuan memastikan pemberlakuan Wajib Halal berjalan lancar mulai 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian koordinasi nasional BPJPH. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga agar implementasi kewajiban sertifikasi halal optimal.
“Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2024 juga mengatur penyelenggaraan di bidang JPH,” jelas Aqil Irham.
Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
BPJPH menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar kementerian. Hal ini bertujuan menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing demi kelancaran Wajib Halal 2026.
Pembahasan juga mencakup ruang lingkup, tahapan implementasi, serta kesiapan regulasi pendukung. Seluruh pihak terkait diharapkan memiliki kesiapan penuh dalam ekosistem sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH menyoroti peran krusial seluruh sektor dalam ekosistem layanan sertifikasi halal. Setiap sektor diharapkan aktif mendukung proses agar pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tepat waktu.
Urgensi sertifikasi halal juga dibahas dalam konteks pengembangan UMK. Sertifikasi ini diharapkan meningkatkan daya saing produk halal di pasar domestik maupun internasional.
Kemudahan Proses dan Program Sertifikasi Gratis
BPJPH menekankan kemudahan proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha. Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) menjadi salah satu strategi mempermudah UMK memperoleh sertifikat.
Pelaku usaha yang memanfaatkan program ini dapat menghemat biaya sertifikasi. Hal tersebut diharapkan meningkatkan partisipasi UMK dalam Wajib Halal 2026.
Tahapan sertifikasi halal juga diatur sedemikian rupa agar efisien. Proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga audit produk berjalan sistematis.
Selain program gratis, BPJPH juga memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Informasi ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Kriteria Usaha dan Produk yang Wajib Halal
Keputusan Kepala BPJPH mengatur jenis usaha dan produk yang wajib tersertifikasi halal. Hal ini menjadi acuan bagi UMK dan pelaku usaha lain agar mematuhi Wajib Halal 2026.
Kriteria mencakup pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menyatakan produk halal melalui Pernyataan Halal. Peraturan ini mempermudah usaha kecil untuk memulai proses sertifikasi dengan prosedur yang jelas.
Pelaku usaha dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi BPJPH. Situs ini menyediakan panduan, kriteria, dan langkah-langkah sertifikasi halal secara rinci.
Selain itu, BPJPH juga menekankan pentingnya kesiapan regulasi pendukung. Regulasi tersebut mencakup peraturan teknis, syarat dokumen, dan alur layanan sertifikasi.
Dampak Wajib Halal terhadap UMK
Wajib Halal 2026 diharapkan meningkatkan kualitas produk UMK. Sertifikasi halal menjadi alat untuk menjamin kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Produk UMK yang sudah bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi. Hal ini membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan standar halal ketat.
Program Wajib Halal juga mendorong UMK untuk memperbaiki manajemen produksi. Kesiapan dokumen dan proses produksi sesuai syariat menjadi fokus utama.
Dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, proses sertifikasi diharapkan berjalan cepat. Sinergi ini akan memastikan seluruh pelaku usaha siap menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
BPJPH menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal. Informasi yang lengkap dan mudah diakses menjadi kunci agar UMK tidak tertinggal.
Selain itu, kemudahan dan dukungan pemerintah seperti SEHATI diharapkan mendorong lebih banyak UMK ikut serta. Program ini diharapkan mampu mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Keseluruhan langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam pengembangan ekonomi syariah. Wajib Halal 2026 menjadi momentum untuk memperkuat industri halal nasional.
Pelaku usaha dan masyarakat diimbau terus memantau informasi terbaru dari BPJPH. Hal ini penting agar setiap langkah implementasi Wajib Halal dapat diikuti dengan tepat.
Dengan persiapan matang, Wajib Halal 2026 akan berjalan efektif dan menyasar seluruh produk yang wajib bersertifikat. Langkah ini juga menegaskan peran strategis UMK dalam ekosistem ekonomi halal Indonesia.